PANIAI - Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak, tanggal 30 Juni 2022 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara. Namun terjadi perubahan jadwal tahapan sehingga Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, telah menetapkan tanggal 4 Juli 2022 sebagai hari pengumutan suara Pilkakam Serentak di Kabupaten Paniai.
Ketua Panitia Pilkakam Serentak Tingkat Kabupaten Paniai, Oktopianus Tekege, mengatakan, wilayah Kabupaten Paniai cukup luas. Sehinga dalam mempersiapkan logistik ke setiap kampung, memakan waktu dua hingga tiga hari. Sehingga tidak bisa selesai dalam sehari dalam mempersiapkan logistiknya. Dan juga karena beberapa hal lainnya, sehingga terjadi perubahan jadwal pemungutan suara Pilkakam Serentak di Kabupaten Paniai.
“Infromasi tentang perubahan jadwal pemungutan suara yang baru, tanggal 4 Juli 2022, sudah sampaikan ke kampung–kampong melalui panitia pemilihan tingkat distrik dan kampung. Sehingga hari Senin tanggal 4 Juli 2022, akan dilakukan pemungutan suara Pilkakam di wilayah Kabupaten Paniai,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan jadwal tahapan Pilkakam yang baru, tanggal 6 Juli 2022 semua hasil pemilihan akan mulai dikumpul sampaikan ke panitia pemilihan tingkat Kabupaten Paniai di Enarotali.
Selama tiga hari, sampai hari Minggu tanggal 3 Juli 2022, siap laksanakan pemungutan suara.
“Semua logistik maupun kesiapan lainnya sudah siap di kampung–kampung melalui paniatia tingkat kampong. Kini menunggu hasil Pilkakam dari masing-masing kampong di wilayah Paniai,” ungkapnya.
Dia mengharapkan, proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan sukses. Agar melalui agenda Pilkakam dapat melahirkan kepala kampong sesuai hati nurani rakyat. Sehingga kedepannya pun dapat berjalan lancar, baik, dalam menjalankan tugasnya. Terutama di dalam pelaksanakan berbagai program pembangunan desa. (hbb)