JAYAPURA – Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni dan Ketua DPRD Panius Wonda menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Papua dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, Selasa (23/11/2021), yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Dalam acara itu, seperti dilansir dari BogoPapua.net, Bupati Intan Jaya dan Ketua DPRD bersama para kepala daerah di Provinsi Papua menandatangani komitmen bersama untuk serius memberantas korupsi di Tanah Papua dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Seperti yang tertuang di dalam pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani oleh 21 kepala daerah dan pimpinan DPRP yang meliputi enam poin yang harus dilaksanakan dalam pemerintahannya.
Pertama, mengimplementasikan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pada area perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, serta tata kelola keuangan desa.
Kedua, mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan pajak daerah melalui penggalian potensi dan pengembangan inovasi pajak.
Ketiga, mengoptimalkan upaya penatausahaan, pengamanan dan penyelesaian permasalahan barang milik daerah melalui program, sertifikasi, penertiban, pemulihan aset daerah.
Keempat, mengimplementasikan seluruh program penanganan pandemi Covid-19 secara akuntabel dan terhindar dari praktik korupsi.
Kelima, mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Keenam, mengimplementasikan seluruh rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan bekelanjutan.
Informasi yang diterima redaksi melalui Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mencatat setidaknya ada 9 kepala daerah yang tidak hadir, yaitu dari Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Boven Digoel, Pemkab Keerom, Pemkab Mappi, Pemkab Puncak, Pemkab Tolikara, dan Pemkab Waropen.
Sedangkan, sembilan pimpinan DPRP yang tidak hadir, yaitu Ketua DPRD Kota Jayapura, Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Waropen.
“Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Papua yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jajaran Direktorat Korsup Wilayah V KPK, di Kantor Gubernur Papua, Selasa, 23 November 2021,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan total 82 sertifikat aset tanah yang diserahkan Kepala Kanwil BPN kepada enam Pemda di Papua berjumlah total 37 sertipikat, yaitu atas nama Pemkab Keerom, Pemkab Sarmi, Pemkab Mimika, Pemkab Nabire, Pemkab Paniai, dan Pemkab Jayapura. Selain itu, 45 sertipikat lainnya merupakan aset milik PT. PLN (Persero) yang berada di Papua.
Untuk itu KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi dan pembangunan sistem integritas melalui pendidikan antikorupsi dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Papua. (ist/Josemaria)