NABIRE - Satpol PP Nabire menghimbau sekaligus memberi peringatan bagi para pedagang yang berniat untuk menjual mercon atau petasan, dilarang menjual petasan di wilayah Nabire.
Himbauan larangan penjualan petasan atau mercun di wilayah Nabire disampaikan kepada pedagang, berdasarkan surat edaran dari Setda Kabupaten Nabire, tentang pelarangan penjualan petasan nomor 500/2511/SET, tanggal 16 November 2021.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Satpol PP Nabire, Alexander Pekei, SSTP, M.Si, kepada awak media di Nabire.
Dikatakan, sebagai informasi, dalam rangka menyambut hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Nabire, pemerintah daerah melarang penjualan petasan/mercon hingga tanggal 1 Januari 2021.
Hal tersebut sesuai surat edaran dari Setda Kabupaten Nabire tentang pelarangan penjualan petasan nomor 500/2511/SET, tanggal 16 November 2021.
Dasar Pemkab Nabire melarang penjualan petasan dan mercon ini sesuai dengan surat dari Ketua FKUB Nabire nomor 074/FKUB-NBR/X/2020, tanggal 25 Oktober 2021.
Dia juga jelaskan, pelarangan penjualan petasan/mercon ini adalah untuk menghormati umat Kristiani dalam merayakan hari Natal dan Tahun Baru 2022. Mulai dari masa raya Advent 28 November hingga ibadah Natal pertama dan kedua tanggal 25 dan 26 Desember 2021, dan tahun baru 2022.
Pihaknya melakukan pengawasan sekaligus memberikan himbauan dan peringatan bagi warga, agar tidak melanggar aturan dari pemerintah daerah.
“Jika kedapatan ada warga yang jual, melanggar aturan ini, maka pihak Satpol PP tidak segan-segan melakukan penertiban bahkan menyita barang jualan milik warga pedagang tersebut,” tegasnya.
Dia menambahkan, sementara jalankan pengawasan saja di tempat-tempat dan di Pasar Karang Tumaritis, Pasar Buton dan di wilayah Oyehe. Sementara tampaknya tidak ada pedagang yang jualan petasan. (hbb/ist)