NABIRE – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020. Tiga fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi PPP dan Fraksi Gabungan DPRD Dogiyai merasa kesal karena ketidakhadiran bupati pada sidang paripurna itu.
Sidang LKPJ dilaksanakan aula gereja GKIP Digikotu Moanemani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Jumat(22/10/21)lalu.
Ketua Fraksi PDIP Dogiyai, Yulianus Boga, SH mengatakan, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Dogiyai mengambil satu sikap. Disampaikan kepada pimpinan DPRD agar sidang diskor. Dan langkah selanjutnya hasil pemandangan umum dan laporannya akan disampaikan kepada gubernur dan petunjuk dari gubernur seperti apa dan sidang tetap dilanjutkan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil kunjungan kerja monitoring di lapangan, banyak kegiatan proyek yang belum selesai pelaksanaannya. Sehingga pihaknya sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus kegiatan yang belum selesai.
Fraksi PPP DPRD Dogiyai melalui Mikael Kayame, mengatakan, Fraksi PPP juga merasa kecewa atas ketidakhadiran Bupati Dogiyai saat sidang paripirna ini. Sehingga kata di, soal LKPJ pihaknya tolak dengan alas anbanyak temuan pekerjaan proyek yang belum selesai. Jika proses sidang selanjutnya skorsing dan pandangan umum yang pihaknya sampaikan harus dijawab dan ditanggapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fraksi Gabungan DPRD Dogiyai melalui Yusak E. Tebai menyampaikan bahwa pihaknya mengundang bupati dua kali tidak hadir. Dan kehadiran Wakil Bupati pun memenuhi undangan sehingga 25 anggota DPRD kesal atas ketidakhadiran Bupati Dogiyai untuk laporan LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 secara terbuka.
Sidang pemnyampaian pandangan umum dari 3 fraksi, Fraksi PDIP, PPP dan Gabungan hasilnya memberikan kepada wakil bupati. Selanjutnya sidang LKPJ tahun anggaran 2020 diskorsing, pihak legislatif mengundang kembali Bupati Dogiyai untuk menghadiri sidang lanjutan yang akan dijadwalkan. (modes)