NABIRE – KPU Nabire dalam rapat pleno terbuka, Selasa (3/8/21) dini hari lalu, telah memutuskan perolehan suara dari ketiga pasangan calon (Paslon) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020. Jika dalam kurun lima hari pasca pleno rekapitulasi tidak ada Paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tahapan selanjutnya KPU Nabire akan menetapkan Paslon terpilih sesuai hasil PSU Pilkada Nabire.
Dikatakan Ketua KPU Nabire, Jhoni Kambu, pihaknya akan menunggu selama lima hari ke depan. Apabila dalam kurun waktu itu tidak ada Paslon yang melakukan gugatan ke MK, maka akan ditetapkan pasangan terpilih sesuai hasil PSU yakni pemenang suara terbanyak.
“Kami tunggu lima hari, kalau tidak ada yang gugat maka penetapan pemenang dilaksanakan. Pasti MK akan membuka peluang kepada Paslon yang keberatan dengan hasil PSU,” kata Kambu usai pleno, Selasa (3/8/2021) dini hari.
Pantauan saat pleno, penandatanganan berita acara hasil pleno hanya ditandatangani oleh empat komisioner KPU Nabire, sedangkan satu orang lainnya tidak hadir karena berhalangan sakit. Kambu menuturkan bahwa jadwal tahapan pleno sudah disampaikan kepada seluruh komisioner.
“Untuk komisioner yang tidak hadir alasannya sakit sesuai pemberitahuan kepada kami,” tuturnya sekaligus menjawab pertanyaan saat pleno lalu.
Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, mengapresiasi kinerja KPU Nabire. Ia menilai KPU telah melaksanakan seluruh rangkaian kerja tepat 90 hari sesuai dengan keputusan MK. Namun Ketua Bawaslu Nabiee ini memberi catatan, kesiapan adhock KPU di lapangan masih terdapat adanya kekurangpahaman penyelenggara tingkat bawah dalam melakukan tugasnya.
“Saya apresiasi pelaksanaan PSU, hanya ada catatan yaitu kurangnya adhock dalam memahami tugasnya,” kata Sahempa. (ist)