DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tanggal 23 Mei 2023, melakukan penertiban barang dan makanan kadaluarsa di sejumlah kios yang ada di Deiyai.
Penertiban terhadap barang dan makanan kadaluarsa yang dilakukan sehari, dipimpin Kepala Dinas Perindag, Aser Pakage didampingi staf. Penertiban berhasil menemukan beberapa jenis barang, makanan yang sudah kadaluarsa dari beberapa kios di Waghete.
Dalam penertiban barang kadaluarsa, sasaran penertiban, barang dan makanan, minuman, yang tahun produksinya telah lewat, jamur, sesuai aturannya dan sesuai ketentuan balai. Dalam proses penertiban barang dan makanan kadaluarsa yang telah berhasil menemukan di sejumlah kios, cukup banyak jumlahnya. Semuannya telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh dinas terknis.
Seusai penertiban dan pemusnaan barang dan makanan yang tidak layak jual lagi itu, Kepala Dinas Aser Pakage, mengatakankan, razia barang dan makanan kadaluarsa dilakukan sehari secara tiba–tiba. Kegiatan penertiban ini sangat penting untuk dilakukan sesuai tugas dan fungsi dinas teknis.
“Dalam proses penertiban barang dan makanan kadaluarsa berjalan baik, lancar. Hal ini terbukti para pedagang sendiri ikut berpartisipasi dalam pemeriksaan barang dan makanan dan juga serahkan langsung barang yang dinilai sudah kadaluarsa,” tuturnya.
Dikatakann, jika dibiarkan begitu saja barang dan makanan kadaluarsa sangat berbahaya. Karena jika dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan tubuh. Sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap barang dan makanan kadaluarsa itu.
Dirinya selaku kepala dinas mengharapkan kepada para pedagang kios, tidak lagi menjual barang dan makanan yang sudah kadaluarsa.
“Jika ada pedagang yang menjual barang kadaluarsa lagi maka akan diberikan teguran dan sangsinya sesuai peraturan. Bisa saja sampai cabut ijin dagangnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebagai dinas teknis, kedepan pun akan terus melakukan penertiban terhadap barang dan makanan di kios-kios yang ada di Deiyai. Agar para pedagang sadar tidak akan menjual barang kadaluarsa dan juga dapat menghindari gangguan kesehatan masyarakat akibat konsumsi barang kadaluarsa. (hbb)