NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire meminta kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire mengusulkan membentuk forum komunikasi penanganan konflik sosial di daerah ini agar forum tersebut sebagai perwakilan pemerintah untuk menangani konflik sosial di daerah ini.
Anggota DPRD Kabupaten Nabire, Sambena Inggeruhi dalam rapat Komuisi A DPRD dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Nabire di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) dewan, Senin (23/5) mengatakan disamping adanya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang ada di Kesbangpol, perlu menambahkan satu forum komunikasi untuk menangani konflik sosial yang terjadi di daerah ini. Forum ini untuk menangani masalah-masalah konflik social dan ikut menjaga terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat melalui seruan dan hiburan.
Sambena yang memimpin rapat dengan Kesbangpol mengingatkan, untuk menangani masalah konflik sosial di tengah masyarakat, DPRD Nabire telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konflik Sosial di daerah ini. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kesbangpol bisa menindaklanjutinya dengan membentuk forum komunikasi untuk menangani konflik sosial di daerah ini.
Partai Politik
Menjawab pertanyaan dewan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire, Akon Verry Yawan mengatakan, pihak terus mendata dan mencatat setiap partai pilitik (Parpol) di daerah ini. Yawan tidak menyebut jumlah Parpol yang tercatat di Kesbangpol karena lupa meminta data dari bagian yang mencatat dan mendata Parpol. Oleh karena itu, dijanjikan akan mengirim laporan secara tertulis.
Anggota dewan, Klemens Danomira mempertanyakan dana pembinaan Parpol dibayar seperti apa. Kepala Badan Kesbangpol, Akon Yawan didampingi stafnya mengatakan dana pembinaan diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara parpol hasil Pemilu terakhir yakni Pemilu 2019. Dananya langsung masuk ke rekening Parpol, Kesabngpol seperti numpang lewat karena disetor oleh Badan Keuangan Daerah.
Sementara untuk pencairan dana pembinaan Parpol tahun ini masuk menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur tentang dana pembinaan Parpol di daerah ini. (ans)