NABIRE – wakil Bupati (Wabup) Dogiyai, Oskar Makai meminta kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dengan kesadaran masing-masing agar kondisi keamanan dan ketenteraman Dogiyai aman dan tenteram. Apabila masyarakat tidak menghendaki adanya Polres di Dogiyai, masyarakat diminta untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketenteram di daerah terus dijaga dari gangguan keamanan dan ketenteraman di tiap lingkungan.
Wabup Dogiyai, Oskar Makai mengingatkan hal ini ketika menerima aspirasi masyarakat menolak pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah, Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2, penempatan Polres dan Kodim di Kabupaten Dogiyai, Jumat (29/4) di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dogiyai di Komakago.
Oskar Makai mengingatkan, apabila masyarakat menolak kehadiran Polres Dogiyai dan Kodim Dogiyai, kita juga usahakan agar tidak ada pencurian, tidak ada keributan di tengah masyarakat, pemerkosaan dan perkelahian, palang memalang di jalan dan jaga bersama di Kabupateb Dogiyai dan mau masyarakat juga menjaga bersama agar tidak lagi yang bakar-bakar rumah dan fasilitas lain, tidak ada pengrusakan dan kejahatan lainnya. Masyarakat diminta untuk menunjukkan bahwa daerah Dogiyai aman dan tenteram, tidak lagi dari perbuatan yang mengundang keributan dan keresahan di tengah masyarakat, tidak palang memalang dan bakar-bakar, pencurian dan perbuatan lainnya.
Tetapi, ingatkan Oskar, selama daerah ini tidak aman karena ada palang memalang, keributan dan pencurian, bakar-bakar rumah dan perbuatan lain yang meresahkan masyarakat, tentu akan mengundang penempatan Polres dan Kodim di daerah ini.
Sebab, kata Wabup Oskar, alasan pemerintah menempatkan Polres dan Kodim di Dogiyai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kehidupan masyarakat di Dogiyai aman dan tenteram.
Meninggung penolakan Polres dan Kodim dari masyarakat melalui demo damai, Oskar mengatakan hal itu wewenang pemerintah pusat, pemerintah kabupaten tinggal melaksanakan kemauan dan keputusan pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, aspirasi penolakan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat melalui lembaga yang terkait. (ans)