Home Papua Barat PTUN Jayapura Diminta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit Terhadap Bupati Sorong

PTUN Jayapura Diminta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit Terhadap Bupati Sorong

suroso  Kamis, 9 Desember 2021 17:52 WIT
PTUN Jayapura Diminta Tolak Gugatan Perusahaan Sawit Terhadap Bupati Sorong

SORONG – Koalisi Masyarakat Adat Suku Moi, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Pemuda di Sorong meminta agar PTUN Jayapura untuk menolak gugatan perusahaan demi perlindungan hak masyarakat adat Moi dan lingkungannya.

Fecky Mobalen, juru bicara koalisi, mengatakan, hari ini (07/12/20210) PTUN Jayapura akan memutuskan Perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR

dan Perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR. terkait gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sorong Agro Sawit Indo dan PT. Papua Lestari Abadi, melawan Bupati Sorong dalam kebijakannya pencabutan izin-izin usaha dua perusahaan itu.

“PTUN harus menolak gugatan itu, ini konyol,” tutur Mobalen, Selasa (07/12/2021).

Dia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta di pengadilan dan di lapangan dari kajian Koalisi masyarakat adat Moi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan pemuda. Telah menunjukkan bahwa dua perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran atas kewajibanny, termasuk belum adanya restu atau persetujuan dari masyarakat adat Moi untuk mengalihkan haknya atas tanah dan hutan adat.

Sebab dalam Sidang Adat di Keik Malamoi, yang diselenggarakan LMA Malamoi, masyarakat adat Moi telah menyatakan menolak dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Sehingga PTUN Jayapura harus menghormati keputusan sidang adat yang mendukung kebijakan Bupati Sorong untuk mencabut izin-izin usaha perusahaan.

“Kami minta PTUN Jayapura memutuskan untuk menolak gugatan perusahaan tersebut. putusan ini sebagai bentuk pemenuhan perlindungan hak masyarakat adat Moi dan lingkungan di Tanah Papua,” tegasnya.

Katanya, Koalisi sedang melakukan aksi demonstrasi di halaman DPRD Kabupaten Sorong. sejak Senin pagi (06/12). Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan aktifis dan masyarakat adat Moi. Aksi juga berlangsung di depan gedung DPRD Kabupaten Sorong dan menginap di sana.

Aksi tersebut masihberlanut hingga siang tadi. Peserta aksi menyampaikan orasi dan yel-yel, yang disampaikan bergantian dan meminta pemerintah dan PTUN Jayapura untuk membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat Papua.

“Koalisi berkomitmen akan melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga ada putusan yang adil dan berpihak pada masyarakat adat dan lingkungan hidup,” pungkas Mobalen. (tian)

suroso  Selasa, 30 Agustus 2022 23:28
Papua Dalam Permainan Sio (Persio) Penuh Korban
*) Oleh : Anton Agapa (TOA)
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
Masyarakat adat telah hidup pada wilayah adatnya masing masing sejak leluhur tanpa saling mengganggu, pada waktu lalu upaya upaya penguasaan kadang berakhir dengan konflik fisik, namun harus diakui juga terjadi juga migrasi dari satu wilayah adat ke wilayah adat lain, karena konflik dalam keluarga atau saat perang hongi.dll.

Hahae

Tatindis Drem Minyak
suroso  Sabtu, 16 April 2022 3:53

Pace satu dia kerja di Pertamina. Satu kali pace dia dapat tindis deengan drem minyak. Dong bawa lari pace ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dokter, pace pu kaki patah.

Setelah sembuh, pace minta berhenti kerja di Pertamina.

Waktu pace ko jalan-jalan sore di kompleks, pace ketemu kaleng sarden. Dengan emosi pace tendang kaleng itu sambil batariak "Kamu-kamu ini yang nanti besar jadi drem." 

Populer

Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan
suroso  Kamis, 3 Agustus 2023 0:39
Peran penting Sekolah dalam Proses Pendidikan
suroso  Senin, 3 Juli 2023 0:14
Pemkab Dogiyai Buka Subsidi Angkutan Udara
suroso  Selasa, 11 Juli 2023 22:15
Iklan dan berlangganan edisi cetak
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com

Berlangganan
KELUHAN WARGA TERHADAP PELAYANAN UMUM
Identitas Diri Warga dan Keluhan Warga

Isi Keluhan