NABIRE – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai menyatakan mosi tidak percaya yang diajukan 17 anggota dewan juga ditindaklnjuti oleh BK sebagai mosi tidak percaya kepada tiga (3) piminan DPRD Dogiyai periode 2019-2024.
Ketua BK DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Selasa (21/9) mengatakan, sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Dogiyai bahwa mosi tidak percaya dari 17 anggota ini juga ditindaklanjuti sebagai mosi tidak percaya dari BK. Karena, mosi tidak percaya tersebut dari internal dewan, anggota legislatif.
Yusak menjelaskan, ada protes dari pimpinan dewan bahwa mosi tidak percaya tersebut tidak secara bertahap, teguran lisan dan tertulis dan mengeluarkan mosi tidak percaya. Tetapi, sudah dijelaskan, bahwa mosi tidak percaya dari anggota, internal dewan sehingga BK menindaklanjuti sikap anggota dewan terhadap pimpinan.
Ketua BK ini menjelas, apabila ada pengaduan dari luar, oleh masyarakat, maka prosesnya berdasarkan pengaduan tersebut, BK memeriksa pengaduan dengan memanggil anggota yang bersangkutan dan menggali informasi pengaduan masyarakat lalu bisa ditentukan sikap dewan. Dan teguran kepada anggota melalui tahapan, teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan.
Tetapi, surat mosi tidak percaya kepada pimpinan dewan (Pimwan), dari internal anggota dan bukti-buktinya jelas dan terbuka sehingga BK menidndaklanjuti mosi tersebut bersamaan dengan surat mosi tidak percaya dari anggota kepada pimpinan.
Menurutnya, pimpinan dewan bisa mensiasati pencemaran nama baiknya. Sebelum rehabilitasi, pimpinan harus menjawab secara tertulis iteam demi iteam. Apabila jawaban tertulis dari tiga pimpinan tersebut membuktikan kebenarannya, nama baik tiga pimpinan dapat direhabilitasi.
Ketua BK mengingatkan, apabila tiga pimpinan menyangka dan menjawab tuntutan dan pernyataan 17 anggota, tidak lewat lisan. Tetapi sanggahan dan jawaban pimpinan harus dengan tertulis dan menjawab point per point dari 17 point yang termuat di dalam surat pernyataan mosi tidak percaya. (ans)