NABIRE – Pasca sejak ditetapkannya perolehan suara hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire, Selasa (3/8/21), didapat kabar ada dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Nabire yang telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kedua Paslon ke MK dengan termohon KPU Kabupaten Nabire.
Paslon nomor urut 1, Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis memberikan kuasa kepada tujuh pengacara telah melayangkan gugatan pada Kamis (5/8/21) lalu. Dengan perihal permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.
Dalam pokok permohonan disebutkan, penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, dengan perolehan suara Yufinia Mote, S.SiT. dan Muhammad Darwis (Pemohon) sebanyak 18.184 suara, Mesak Magai, S.Sos., M.Si. dan Ismail Djamaludin sebanyak 25.259, dan Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dan Tabroni Bin M Cahya sebanyak 16.135 suara. Berdasarkan penetapan itu, Pemohon berada di peringkat kedua dengan selisih perolehan suara sebanyak 7.075 suara.
Perhitungan suara yang benar menurut Pemohon belum dapat ditetapkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran sehingga perolehan suara dari PSU menjadi tidak genuine dan hasilnya mencederai demokrasi.
Paslon nomor urut 1 ini dalam permohonannya juga menyebutkan terjadi pelanggaran yang sangat mendasar yaitu, dimana Pemohon berpendapat jika Ketua KPU Kabupaten Nabire tidak memenuhi syarat sebagai ketua maupun anggota KPU karena berdomisili di luar Kabupaten Nabire.
Selain itu, Pemohon sangat keberatan atas hasil pemilihan penyelenggaraan PSU karena di dalam proses pemilihan tersebut banyak terjadi pelanggaran. Diantaranya, adanya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Disebutkan, pelanggaran dilakukan dengan cara pemilih yang terdaftar dalam DPT dan sudah menggunakan haknya, namun kemudian di TPS lain memilih kembali dengan menggunakan KTP. Seperti terjadi di sejumlah TPS di Kelurahan Siriwini Distrik Nabire, di sejumlah TPS di Kelurahan Sanoba Distrik Nabire, serta di sejumlah TPS di Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire.
Dan masih ada sejumlah poin pokok permohonan lainnya yang dilayangkan Paslon nomor urut 1 ke MK.
Paslon Nomor Urut 3 Juga Menggugat
Hal yang sama juga dilakukan oleh Paslon nomor 3, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dan Tabroni Bin M Cahya. Dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 153/PAN.MK/AP3/08/2021 pada Kamis (5/8/21), Paslon nomor urut juga melayangkan gugatan dengan Termohon KPU Kabupaten Nabire.
Informasi yang dihimpun media ini, berkas permohonan Paslon nomor urut 3 telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, Muhidin, S.H.,M.Hum, pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 12.49 WIB.
Sementara itu, Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), Pemohon Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dan Tabroni Bin M Cahya, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nabire No Urut 3. Dengan kuasa hukum Eduard Nababan. Pokok Permohonan yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021.
Dengan berkas permohonan yang diajukan diantaranya, permohonan (pdf), permohonan (doc/docx), KTP atau Identitas Pemohon, Daftar Alat/Dokumen Bukti, Alat Bukti, SK Penetapan Pasangan Calon, dan Surat Kuasa. (ros)