| Mencari Jalan Proses Demokrasi |
|
| Kamis, 24 November 2011 07:25 |
|
(Gelar Pemilukada Kabupaten Dogiyai) Bagian I Oleh: Stev Sinung Suranto, S.Pd Pilar demokrasi dalam mengemban amanat kedaulatan rakyat yang menentukan legitimasi otoritas seseorang mendapat mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan, jangan dibuat main-main. Supremasi hukum telah mengatur secara jelas, dan semua mata, telinga terbuka lebar dalam mengawal pelaksanaan proses politik, mengkritisi, dengan menerima atau menolak terhadap proses yang berlangsung. Memang banyak hal yang dapat dilakukan KPUD sebagai penyelanggara untuk mengeluarkan produk peraturan atau politic policy yang berbentuk regulatif bersifat decision berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, serta berbagai bentuk hasil keputusan KPU untuk dipedomani. Bentuk keputusan regulatif KPUD antara lain ; Peraturan KPUD tentang pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dan dan wakil kepala daerah kabupaten/kota. Keputusan regulatif lain seperti ; Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun demikian organisasi KPUD yang katanya independen, kiranya tidak cukup sakti untuk dapat dengan leluasa menetapkan keputusan tanpa dilandasi integritas tata pelaksanaan sesuai peraturan di atas (fixed price). Mengingat peran KPUD bukan sebagai pelaksana, tetapi sebagai pihak penyelenggara. Panwaslukada yang sering kali mandul, tidak mampu berperan, bahkan mengikuti arus konflik, membuat KPUD terbuai, anggap gampang, dan semakin memperparah keadaan. Perlu diperhatikan bahwa, masing-masing kadindat kepala daerah dan wakil, memiliki tim ahli mengenai tata pelaksanaan dan pemahaman supremasi hukum, yang tentu saja tidak akan tinggal diam terhadap segala tindakan yang menyimpang. Demikian juga masyarakat telah melakukan pembelajaran dengan baik dari berbagai soaialisasi, pemberitaan media dari kasus perkasus pelaksanaan Pemilukada, sehingga pada pelaksanaan kedepan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Sangat disayangkan, peran KPUD yang seharusnya sebagai penyelenggara proses politik di tingkat kabupaten, rupanya tidak mampu menjalankan peranannya sebagai tuan di daerahnya sendiri. KPUD seakan berjalan pincang oleh karena faktor ekstern, intern, serta lemah dukungan, sehingga mengalami nasibmu kini, lucu, senang, apatis, tak lalu-laku, kemudian patah hati, demikian kata Marselus Dou, S.Sos, seorang elit yang sebenarnya tahu jalan kebenaran proses politik, seandainya saja waktu itu..... Dari berbagai persoalan yang dihadapi KPUD, PAW demi PAW pun terjadi. Dari proses yang berjalan antar waktu oleh KPUD (part II), KPU Propinsi bereaksi dengan menerbitkan surat bernomor 264/ SET- KPU/2011, yang berisi penghentian sementara terhadap seluruh tahapan Pemilukada Dogiyai, sampai pada pemberhentian KPU Dogiyai Antar Waktu 2008- 2013, berdasarkan surat Keputusan Nomor 32 tahun 2011 tertanggal 10 November 2011, menambah panjang perjalan proses demokrasi Kabupaten Dogiyai. Perlu diacungi jempol peran elit politik pemangku kepentingan stakeholders atas perjuangannya dalam mendobrak pintu kebenaran tata pelaksanaan yang harus ditegakkan. Hal ini sebagai upaya menuju pilar demokrasi berikut; Supremasi hukum untuk memberikan kepastian dari kedaulatan yang diberikan rakyat melalui proses seleksi. Pintu pertama telah dibuka, seluruh ruangan hendaknya segera dibersihkan, sebagai persiapan menuju pelaksanaan proses demokrasi yang bersih, aman, damai, dan berwibawa karena taat aturan. *** |
Opini
Pansus Kepegawaian Untuk Siapa ?
Senin, 17 Oktober 2011
*Oleh : Nelles Dogomo Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia... Selengkapnya...
Senin, 17 Oktober 2011
*Oleh : Nelles Dogomo Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia... Selengkapnya...
Artikel
Integritas Seorang Pemimpin
Kamis, 24 Maret 2011
Oleh : Topilus B.Tebai Integritas secara sederhana dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan.Berdasarkan ini, patutlah kita sebagai masyarakat mempertanyakan integritas para... Selengkapnya...
Kamis, 24 Maret 2011
Oleh : Topilus B.Tebai Integritas secara sederhana dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan.Berdasarkan ini, patutlah kita sebagai masyarakat mempertanyakan integritas para... Selengkapnya...
Berita Terpopuler
2379
Penderitaan Pendidikan di Pedalaman Papua
Oleh: Elias Bidaugi Pigome
SABTU (19/3/2011), seorang...
2107
Prestasi Mahasiswa MIE Uncen Kelas B Nabire Mendapat Penghargaan
NABIRE - Untuk membentuk sumber daya...
2047
Satlantas Polres Nabire Gelar Lomba Pidato Tertib Lalin
NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire...
1893
PORPI Bukan Organisasi Politik, Porpi Adalah Ormas
NABIRE - Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia...
1863
Imunisasi dan Gizi, Pagar Selamatkan Generasi Papua
NABIRE - Ancaman kepunahan bagi generasi...






![]() | Hari ini | 1166 |
![]() | Kemarin | 984 |
![]() | Minggu ini | 14210 |
![]() | Minggu kemarin | 18681 |
![]() | Bulan ini | 42928 |
![]() | Bulan kemarin | 52732 |
![]() | Semua | 297857 |
We have: 17 guests online
IP Anda: 38.107.179.232
,
Sekarang: May 19, 2012
IP Anda: 38.107.179.232
,
Sekarang: May 19, 2012







