Home - Opini - Opini - Pemilukada dan KPU Dogiyai Nasibmu Kini Lucu, Senang, Patah Hati, Pincang, Apatis dan tak Laku-Laku
Pemilukada dan KPU Dogiyai Nasibmu Kini Lucu, Senang, Patah Hati, Pincang, Apatis dan tak Laku-Laku PDF
Senin, 14 November 2011 23:21
Oleh : Marselus Dou, S.Sos

BANYAK kesan yang akan muncul di benak kita jika kita mengikuti perjalanan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Pemilukada) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai. Lucu, Senang, Patah Hati, Pincang, Lonte dan tak Laku-Laku, (lebihnya tambah sendiri sesuai versi anda). Siapa dalang atau aktor yang mempermainkan sehingga Pemilukada Kabupaten Dogiyai yang awalnya dimulai sejak Agustus 2010 dengan hari pemungutan suara pada tanggal 10 Februari 2011 lalu tetapi sampai akhir tahun 2011 ini tak pernah laku-laku? Tanpa menyebut siapa yang benar dan siapa salah, penulis hanya mengulas tentang riwayat KPU Dogiyai pimpinan Marselus Dou, S.Sos yang diangkat melalui SK KPU Provinsi Papua Nomor 30 Tahun 2010 dan diberhentikan dengan SK KPU Papua Nomor 24 Tahun 2011 maupun pimpinan Osea Petege, SE yang diangkat berdasarkan SK KPU Papua Nomor 24 Tahun 2011 dan diberhentikan berdasarkan SK KPU Papua Nomor 32 Tahun 2011 tertanggal 10 November 2011. Bagaimana sepak terjang pelaksanaan Pemilukada Dogiyai dalam dua kali pergantian penyelenggara Pemilukada ini.
***
Menengok kembali pelaksanakan Pemilukada Dogiyai, KPU pimpinan Marselus Dou, S.Sos (KPU Lama) telah menyusun Tahapan dan Jadwal Pemilukada sejak Agustus 2010 dan menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 10 Februari 2011. KPU lama sudah melakukan sosialisasi tentang informasi Pemilukada Dogiyai di 10 Distrik yang tersebar di Kabupaten Dogiyai dan membentuk 10 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) serta 79 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Dogiyai. Namun tahapan Pemilukada Dogiyai selanjutnya tidak dapat dilanjutkan. Karena Pemerintah Kabupaten Dogiyai tidak mau mencairkan dana Pemilukada yang sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD Dogiyai sebesar Rp 15 miliar lebih. Alasan Pemkab Dogiyai kala itu, penjabat bupati pasca Drs Adauktus Takerubun belum kunjung dilantik dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslukada) kabupaten Dogiyai pun belum dilantik. Kata pejabat Pemkab Dogiyai ketika itu, pelaksana tugas (Plt) bupati yang ketika itu dijabat oleh Drs Fabianus Yobee memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga dana Pemilukada Dogiyai yang miliaran rupiah itu tidak bisa diproses. Sekitar bulan November 2010 penjabat bupati Dogiyai, Drs Gervasius Dogomo dilantik gubernur Papua. Namun dana masih belum bisa dieksekusi ke Rekening Sekretariat KPU Dogiyai. Singkatnya, tahapan Pemilukada Dogiyai pada tahun 2010 tidak bisa dilaksanakan gara-gara duit.
Lucunya, dana yang katanya tidak bisa dicairkan itu ternyata sebesar  Rp 4,5 Miliar lebih dari total 15 Miliar lebih itu sudah dipakai sebelum KPU lama dilantik. Hal itu terungkap ketika Pemkab, DPRD, KPUD dan Panwaslukada Dogiyai serta aparat Kepolisian Nabire yang diwakili oleh Kapolsek Kamuu dan Mapia serta Perwira Penghubung menggelar rapat koordinasi di Kantor Bupati Dogiyai pada 21 Desember 2010.  Rapat koordinasi itu akhirnya berubah menjadi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dana Pemilukada antara Pemkab Dogiyai, KPU, Panwaslukada dan aparat keamanan. Pengeluaran duit negara di luar prosedur, mekanisme dan kewenangan yang kalau di wilayah lain tidak bisa tapi di Dogiyai bisaeee. Mudah-mudahan saja tidak menjadi temuan kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, awal tahun 2011 terpaksa KPU lama melakukan perubahan Tahapan dan Jadwal Pemilukada Dogiyai yang ditetapkan melalui SK KPU Dogiyai Nomor  5 Tahun 2011 pada Februari 2011 dengan menetapkan tanggal 21 Juni 2011 sebagai hari pemungutan suara. Pada bulan April 2011 melakukan tanda tangan MoU untuk dana Pemilukada 2011 yang dianggarkan dalam APBD Dogiyai tahun 2011 dan ditransfer ke Rekening Sekretariat KPU Dogiyai.  Dengan adanya dukungan dana Pemkab tersebut, tahapan Pemilukada Dogiyai seperti Pemutakhiran Data Pemilih tetap dilaksanakan dengan hasil terakhir jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-kabupaten Dogiyai sebanyak 93.193 Pemilih. Tahapan Pencalonan yang di dalamnya proses pencalonan, verifikasi berkas pasangan calon baik perseorangan maupun jalur partai politik  pun terus dijalankan.
Sialnya, pada tanggal 13 April 2011 yakni sehari setelah penutupan masa pendaftaran bakal pasangan calon (7-12 April 2011) dan KPU Dogiyai mau melakukan penelitian terhadap berkas bakal pasangan calon terjadi Moanemani berdarah yang menelan nyawa 2 warga sipil, puluhan luka-luka. Sedangkan kerugian harta benda  antara lain 2 buah rumah ibadah, puluhan kios dan kantor serta asrama Polsek Moanemani ludes dibakar massa. Akibatnya, selama 2 pekan Moanemani mencekam dan aktifitas perkantoran masyarakat menjadi pincang. Kondisi ini turut dan sangat mengganggu aktifitas pelaksanaan tahapan Pemilukada Dogiyai, tahapan dan jadwal Pemilukada tidak dapat dilaksankan sesuai yang ditetapkan. Akhirnya KPU lama melakukan perubahan tahapan dan jadwal Pemilukada Dogiyai yang kedua.
Dengan demikian, pada tanggal 3 Juni 2011 KPU lama menetapkan 7 (tujuh) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Dogiyai periode 2011-2016. Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2011 dilakukan pencabutan nomor urut ketujuh pasangan calon tersebut. Hasilnya, nomor urut 1. Damianus Degey-Nelius Pekei, SE. 2. Drs Anthon Iyowau-Clara Apapa Gobay. 3. Yan Tebay, S.Sos, M.Si-Hubertus Makai, S.Sos. 4. Ausilius You, S.Pd, MM, Timotius Mote. 5.  Yeremias Pakage, S.STP, M.Si-Felix Makai. 6. Drs Thomas Tigi-Herman Auwe, S.Sos. 7. Natalis Degei, S.Sos - Esau Magay, S.IP. Terhadap penetapan pasangan calon  dan penetapan nomor urut ini hingga saat ini masih dipersoalkan banyak pihak yang mengatakan bahwa terjadi 2 SK penetapan yakni ada yang menyebutkan 4 pasangan calon saja yang lolos. Jika ada mempersoalkan dan merasa dirugikan dengan perbedaan pandangan antara 4 pasangan calon atau 7 pasangan calon berarti diharap untuk tempuh jalur hukum dengan melengkapi bukti-bukti otentik yang bisa diterima. Sebab Pengadilan merupakan satu-satunya tempat mencari solusi, kebenaran dan keadilan hukum. Kalau berdebat di antara kita sendiri tidak akan menyelesaikan persoalan ini, karena masing-masing pihak akan bicara dari versi dan kepentingannya. Bagi KPU lama, yang ada dan sudah melakukan penarikan serta penetapan nomor urut adalah sebanyak 7 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Persoalan lain bagi KPU lama, terjadinya perubahan tahapan dan jadwal Pemilukada Kabupaten Dogiyai. Mengenai perubahan jadwal, harus diakui bahwa perubahan yang pertama tidak melalui mekanise yang ada yakni KPU mengajukan surat usulan perubahan jadwal ke ketua DPRD setempat untuk tindak lanjuti ke bupati setempat yang selanjutnya ke gubernur dan akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan perubahan tahapan dan jadwal yang kedua ini sudah dilaksankan sesuai mekanisme dimaksud. Namun banyak kalangan terus mempersoalkan, apalagi ketika itu pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati ikut tertunda sebagai buntut dari kerusahan massa di Moanemani pada tanggal 13 April 2011. Namun dengan adanya perubahan tahapan dan jadwal kedua yang ditetapkan melalui SK KPU Dogiyai Nomor 89 Tahun 2011 tersebut menetapkan tanggal 16 Juli 2011 merupakan hari pemungutan suara.
Usai melakukan penetapan nomor urut bagi 7 (tujuh), KPU lama harus melangkah ke tahapan kampanye yang dimulai dengan penyampaian visi misi pasangan calon. Ketika mengajukan dana untuk tahapan kampanye, secara lisan Sekretaris KPU Dogiyai, Agustinus Sampe, SE menyatakan bahwa penjabat bupati Dogiyai menginstruksikan untuk tahapan Pemilukada Dogiyai dihentikan sementara waktu sehingga dana belum bisa dicairkan. Tamat sudah riwayat Pemilukada Dogiyai oleh KPU lama, karena tidak lama lagi KPU pimpinan Marselus Dou, S.Sos itu di-PAW berdasarkan SK KPU Provinsi Papua Nomor 24 tahun 2011 tertanggal 15 Juli 2011.
Kesimpulannya, dari awal semua tahapan yang dilakukan KPU lama tidak mendapat dukungan penuh dari sejumlah pihak terkait. Tahapan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku tetapi pihak-pihak yang tidak suka dengan KPU lama selalu saja mencari cela untuk menjatuhkan. Akhirnya berhasil juga mereka, yakni sudah mem-PAW-kan KPU lama.
***
Selanjutnya dilantiklah KPU pimpinan Osea Petege (KPU baru) pada tanggal 16 Juli 2011 berdasarkan SK KPU Provinsi Papua Nomor 24 tahun 2011 tertanggal 15 Juli 2011. Hal penting dalam SK PAW dan pengangkatan KPU baru tersebut pada bagian Memutuskan, diktum kedua  menyatakan “mengangkat sebagai anggota KPU Pengantar Waktu (PAW) Kabupaten Dogiyai masa bakti 2008-2013, atas nama : Agustinus Tebay, S.Sos, Yuliten Anouw, SE, Silvester Dumapa, S.Pt, Osea Petege, SE dan Yanuarius D Tigi, S.IP.”  Diktum ketiga menyatakan “Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada diktum kedua bekerja melanjutkan sisa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai serta tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2011.
Lucunya, KPU baru itu acuh tak acuh (apatis) dengan SK pengangkatan mereka tersebut lalu mengulangi tahapan Pemutakhiran data dan verifikasi berkas pencalonan yang sebenarnya sudah selesai dilaksanakan KPU lama, dana untuk kedua tahapan itu pun sudah dipakai KPU lama. Lantas dari mana dananya?  Entahlah!  Semoga saja tidak terjadi pendobelan budget untuk satu kegiatan yang sama dan tidak menjadi temuan aparat pemeriksa.

Aroma tak Sedap

Kelompok warga Dogiyai yang tergabung dalam Tim Peduli Cinta Damai Kabupaten Dogiyai yang diketuai oleh Thomas Magai, S.Sos melihat ada yang tidak beres dalam pergantian anggota KPU Dogiyai. Ketidakberesan itu terlihat dari bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada yang terlibat dalam Partai Politik, di bawah umur dan CPNS, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU. Berdasarkan bukti-bukti itu maka mereka melakukan aksi protes ke KPU Provinsi Papua dan jajaran Pengawas Pemilu/Pemilukada di tingkat daerah maupun di Jakarta. Melalui berbagai proses yang menelan waktu dan tenaga dan biaya, akhirnya berhasil keluar Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI Nomor 547/Bawaslu/IX/2011 tentang Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi Papua. “Berdasarkan kajian yang telah dilakukan serta mencermati bukti dan hasil klarifikasi, kesimpulan dari kasus ini pada pokoknya empat anggota KPU Dogiyai atas nama 1. Yuliten Anouw, 2. Osea Petege, 3. Yanuarius  Dobby Tigi dan 4. Agustinus Tebay harus diberhentikan,  demi tegaknya hukum serta untuk menjaga integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu di wilayah hukum RI khususnya Kabupaten Dogiyai. Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk segera membentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi Papua untuk memeriksa 4 anggota KPU Dogiyai tersebut sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan mereka masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota,” demikian inti dari bunyi Rekomendasi Bawaslu RI tertanggal 30 September 2011.
Tindak lanjut Rekomendasai Bawaslu itu, KPU Provinsi Papua melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 264/P/SET-KPU/X/2011 tertanggal 19 Oktober 2011, Perihal Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Dogiyai. Isinya, memperhatikan pelaksanaan Pemilkada Dogiyai dan surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 547/Bawaslu/IX/2011 tanggal 30 September, maka KPU Provinsi Papua mengadakan rapat pleno pada tanggal 18 Oktober 2011 yang dihadiri lengkap oleh semua anggota KPU Papua dan telah memutuskan hal-hal berikut. Pertama, berdasarkan SK KPU Papua nomor 24 tahun 2011 tertanggal 15 Juli 2011 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu anggota KPU Kabupaten Dogiyai pada diktum ketiga menetapkan: Anggota KPU Dogiyai bekerja melanjutkan sisa tahapan Pemilukada Kabupaten Dogiyai. Maksud diktum itu, KPU baru melanjutkan pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan seterusnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ternyata KPU Dogiyai mengadakan verifikasi ulang sehingga hasilnya sangat berpengaruh terhadap jumlah pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Dogiyai sebelumnya.
Kedua, seluruh tahapan Pemilukada Kabupaten Dogiyai dihentikan untuk sementara. Ketiga, ketua dan anggota KPU Dogiyai diminta untuk ke Jayapura dan bertemu dengan KPU Provinsi Papua pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2011 pukul 10:00 WIT di Kantor KPU Provinsi Papua. Keempat, dokumen yang disiapkan dan dibawa ke Jayapura adalah seluruh dokumen mengenai tahapan pencalonan Pemilukada Dogiyai. Kelima, bahwa untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 547/Bawaslu/IX/2011 tanggal 30 September perihal Rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh anggota KPU Kabupaten Dogiyai maka KPU Papua telah memutuskan dan membentuk Dewan Kehormatan.
Kendati SK KPU Nomor 24 tahun 2011 mengamanatkan secara jelas tentang cakupan kerja KPU Dogiyai dipertegas lagi dengan surat penegasan tertanggal 19 Oktober 2011 tersebut dari atasan langsung KPU Dogiyai, seakan tak memahaminya lalu tetap melanjutkan tahapan Pemilukada Dogiyai. Elemen terkait seperti Pemerintah dan DPRD Dogiyai berdiam diri, Panwaslukada Dogiyai yang sangat kritis terhadap KPU lama pun membisu. Ada apa di balik semua ini? Apakah ini sebuh pengkondisian agar Dogiyai tidak menjadi kabupaten definitif? Apakah KPU lama bukan putra-putri asli Dogiyai, apakah KPU lama tidak punya hak untuk berkarya di tanah kelahirannya sehingga dijaga ketat gerak-geriknya, sementara KPU baru yang nota bene cacat hukum untuk menjadi anggota KPU itu dianakemaskan? Entahlah!
Demi mencapai suatu target, apalagi menyangkut politik untuk merebut kursi panas bupati, segala cara dan upaya bisa dan biasa dilakukan untuk melegalkan yang ilegal, itu hak dan strategi walau tanpa mempertimbangkan aspek lain. Tetapi yang namanya barang busuk itu pasti akan menghasilkan aroma tak sedap dan tercium di mana-mana. KPU baru yang dipaksa masuk itu akhirnya terbukti cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU. KPU baru pun telah diberhentikan melalui KPU Provinsi Papua melalui SK Nomor 32 Tahun 2011 tertanggal 10 November 2011. Ada 4 point keputusan KPU Papua yang ditandatangani Ketua KPU Papua, Benny Sweny, S.Sos dan tembusannya disampaikan juga kepada Bupati Dogiyai tersebut. Pertama, memberhentikan dengan hormat sebagai anggota KPU Antar Waktu kabupaten Dogiyai Antar Waktu 2008-2013 atas nama 1. Osea Petege, SE (Ketua merangkap anggota). 2. Agustinus Tebai, S.Sos (anggota), Yuliten Anouw, SE (anggota), Yanuarius Dobby Tigi, S.IP (anggota). Kedua, dengan diberlakukannya SK ini maka sebagian Surat keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 24 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anggota KPU Kabupaten Dogiyai khususnya yang mengatur tentang Pengangkatan masing-masing atas nama 4 anggota KPU Dogiyai sebagaimana disebutkan pada diktum kesatu dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketiga, sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota KPU Dogiyai tidak dapat dilakukan sesuai Pasal 29 ayat (4) huruf c karena calon yang ada dalam daftar tunggu KPU Kabupaten Dogiyai sudah tidak ada lagi, sehingga untuk proses calon penggantian selanjutnya akan dilakukan secepatnya sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, hingga artikel ini ditulis keanggotaan KPU Kabupaten Dogiyai KOSONG, yang ada Sekretariat, Sekretaris dan Stafnya. Lantas siapa yang akan penggantinya? Mari kita bertanya pada rumput yang sedang bergoyang di alam Kabupaten Dogiyai, mungkin dia akan berbisik. Sebab manusia penghuni alam Dogiyai yang berkepentingan telah membisu dan membiarkan barang ilegal itu berjalan tanpa kendali, namun sudah dipatahkan oleh kebenaran dan keadilan yang tak dapat dibayar dengan apapun. *** (Penulis adalah peternak babi di Timika)
 

Comments  

 
0 #2 zainal sukri, SH 2012-05-10 02:37
pilkada itu sama dengan "main sepak bola to..." semua tergantung wasit. kalau Pemain bikin pelanggaran, wasit harus kasi kartu. kuning atau merah. Banyak pelanggaran di pilkada Dogiyai tp wasit (KPU) tdk tegas, makabya trada yang dapat kartu to.... jd kesimpulannya ? Wasit miring...., jd pemain "bakalae" hehehe.
Quote
 
 
0 #1 jack 2011-12-06 09:59
wauwa msh da tulisannya jg k?
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Banner

Opini

Pansus Kepegawaian Untuk Siapa ?
Senin, 17 Oktober 2011
*Oleh : Nelles Dogomo Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia... Selengkapnya...

Artikel

Integritas Seorang Pemimpin
Kamis, 24 Maret 2011
Oleh : Topilus B.Tebai Integritas secara sederhana dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan.Berdasarkan ini, patutlah kita sebagai masyarakat mempertanyakan integritas para... Selengkapnya...

Berita Terpopuler

2379
Penderitaan Pendidikan di Pedalaman Papua
Oleh: Elias Bidaugi Pigome SABTU (19/3/2011), seorang...
2107
2047
Satlantas Polres Nabire Gelar Lomba Pidato Tertib Lalin
NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire...
1893
PORPI Bukan Organisasi Politik, Porpi Adalah Ormas
NABIRE - Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia...
1863
Imunisasi dan Gizi, Pagar Selamatkan Generasi Papua
NABIRE - Ancaman kepunahan bagi generasi...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1163
mod_vvisit_counterKemarin984
mod_vvisit_counterMinggu ini14207
mod_vvisit_counterMinggu kemarin18681
mod_vvisit_counterBulan ini42925
mod_vvisit_counterBulan kemarin52732
mod_vvisit_counterSemua297854

We have: 14 guests online
IP Anda: 38.107.179.231
 , 
Sekarang: May 19, 2012
Copyright © 2010 PapuaposNabire
PapuaposNabire Jl. Cendrawasih Kota Lama - Nabire Tlp/Fax : 0968 21892