| Pansus Kepegawaian Untuk Siapa ? |
|
| Senin, 17 Oktober 2011 01:23 |
|
*Oleh : Nelles Dogomo
Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia Khusus (Pansus). Ketiga pansus itu diantaranya, Pertama; Pansus tentang Kepegawaian, Kedua; Pansus tentang Areal Perkebunan Kelapa Sawit, dan yang Ketiga; Pansus tentang Pajak galian golongan C.
Dalam tulisan ini pembentukan pansus kepegawaian menjadi menarik untuk dicermati, beragam pendapat dan komentar menyertai pembentukan pansus ini. Ada yang meragukan, bahkan mencemaskan bahwa ini merupakan “permainan politik”. Bahkan ada juga yang menuding pansus bisa menjadi alat pemerasan terhadap eksekutive dan sejumlah kontraktor yang belum menunaikan kewajiban terhadap pajak dan retribusi daerah. Namun ada juga yang optimis, pansus DPRD Nabire akan bekerja maksimal” tidak main – main” karena ada kontrol publik. Yang jelas pansus merupakan pendekatan politik atas kasus yang dianggap menghebohkan bukan saja dunia kepegawaian, tetapi juga keadilan. Sejauh mana pansus bekerja tentu bergantung pada sejumlah faktor antara lain sejauh mana efektifitas kontrol publik. Pansus Kepegawaian dibentuk dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire dengan Nomor 08/DPRD/2011. Pansus Kepegawaian setidaknya menjalankan tiga tugas pokok dan fungsi, Pertama; melakukan penyelidikan terkait penerimaan, kepangkatan, jabatan, pengangkatan, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. Kedua; menyususun laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi terkait dengan hasil temuan dilapangan. Ketiga; Menyusun jadwal sidang – sidang pansus yang dibuka secara umum dalam rangka penyempurnaan hasil temuan tim kerja anggota pansus. Menurut rencana laporan final hasil penyelidikan Pansus Kepegawaian akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nabire selambat – lambatnya 31 oktober 2011 mendatang (Papuapos Nabire 22 September 2011 ).
Bola liar Hiruk-pikuk kasus Kepegawaian memasuki babak pertengahan. Sejak pertengahan september hingga puncaknya akhir oktober, berbagai isu utama maupun penggembira seputar kasus kepegawaian bergulir bak bola liar yang menggelinding cepat sekaligus menjadi magnitude perbincangan, mulai dari kantor – kantor instansi atau badan diingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire hingga jalanan. Ibarat tim sepak bola yang menerapkan total football, para anggota Pansus lincah bergerak, menyerang, melakukan penetrasi dan manuver di berbagai lini. Publik yang di luar gelanggang pun termangu, berharap, sesekali bersorak karena seolah para pemain hampir sampai di gawang dan menuai skor kemenangan. Terlebih dalam pandangan akhir pansus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nabire akan menyimpulkan, apakah kebijakan bupati dalam penerimaan, kepangkatan, jabatan, pengangkatan, dan pemindahan PNS telah menyalahi Undang – Undang atau tidak ? Jika pun ada, pelanggaran hanya terjadi pada tataran administrasi semata. Namun demikian, decak kagum atas prestasi para anggota pansus belumlah tepat dilakukan. Selebrasi pun belum saatnya digelar karena pansus masih berputar-putar di taman wacana. Banyak jalan “seolah - olah” yang kerap menipu bahkan sangat mungkin menyesatkan sehingga pansus sejatinya tak pernah sampai pada jalan keluar sebagaimana diharapkan publik yang memang sejak awal memantau pergerakan para pemain. Pola menyerang belum tentu menghasilkan kemenangan. Kita bisa mengambil analogi permainan sepak bola di Liga Champion Asia 2011. Persipura dikalahkan Arbil SC dikandangnya sendiri dan harus rela ditaklukkan lagi dikandang Arbil SC. Para pemain muda Mutiara Hitam agresif, dinamis, ambisius tapi tak bermain efektif. Sehingga, di akhir permainan mereka tetap tak mampu menggulingkan para pemuncak tahta liga Champion Asia. Bermain bagus dan agresif saja tak cukup jika tak menghasilkan indikator yang bisa diukur semua pihak. Jika hasil akhir hanyalah rekomendasi setengah hati atau rujukan ke penegak hukum tanpa daya dorong yang memadai, lantas untuk siapa Pansus Kepegawaian selama ini ? Seluruh energi, perhatian, bahkan kehormatan berbagai pihak di daerah ini, telah masuk ke dalam pusaran yang sama yakni kasus Kepegawaian. Tak berlebihan kiranya jika kita menyebut kasus Kepegawaian ini sebagai kasus yang tidak sangkut – paut dengan kepentingan masyarakat luas ! Indikatornya roda Pemerintahan Daerah berjalan seperti biasa sekalipun reputasinya sedikit ternodai kasus kepegawaian, bingkai wacana media jalanan-pun didominasi kasus ini. Pansus harus jelas, terang, dan mengeluarkan rekomendasi yang mengikat di ranah politik dan pemerintahan. Setumpuk data telah terpapar, serombongan orang telah diundang, parade debat, silat lidah, adu jurus kepintaran plus popularitas akibat liputan media yang nan provokatif, akankah hanya berakhir kompromi ? Jika ini terjadi, sudah selayaknya para anggota pansus dihukum oleh publik. Sejak awal sudah muncul dugaan bahwa pansus hanyalah menjadi sarana menaikkan daya tawar utuk mencapi tujuan yang sempit dan saling menguntungkan antara yang menyerang dan diserang.
Bukan persoalan mudah bagi pansus untuk mengeksplisitkan siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana seharusnya mereka mempertanggungjawabkan jika putusan hukum nanti terjadi pelanggaran, terutama di domain DPRD yakni politik dan pemerintahan. Kita patut khawatir karena di babak pertengahan ini, pergerakan para anggota pansus seperti berjalan ditempat. Sibuk ke sana kemari tapi tak menemukan pintu keluar yang sesungguhnya. Jika hal ini terjadi, jelas telah terjadi pembohongan publik yang membahayakan nilai - nilai kebenaran dan rasionalitas substantif dari publik. Mekanisme penyelesaian adat lewat lobi, jamuan makan bersama, atau tradisi “pertemuan gelap” kerap menjadi pemutus akhir sebelum putusan formal dibacakan di rapat paripurna. Jika pada akhirnya mereka teriak “it’s just the political game”, maka tak berlebihan jika kita kategorikan mereka pengkhianat rakyat sedang membangun citra politik semata - mata. Sebaliknya jika mereka konsisten dan membuka tuntas kasus kepegawaian, mereka layak dapat bintang dan tak segan kita rekomendasikan sebagai figur - figur pemimpin daerah yang layak meneruskan alih generasi kepemimpinan di masa mendatang. Kontrol Publik
Publik harus kritis dan menyadari realitas politik kita di DPRD Nabire saat ini setelah pansus dan komposisi pimpinannya disahkan. Realitas itu tak dapat diubah karena merupakan cerminan aneka kekuatan politik hasil pemilukada Nabire yang dijalankan secara demokratis. Publik hanya bisa kritis mengawasi, memberikan dukungan, masukan dan hal – hal lain agar pansus dapat bekerja dengan baik, menghasilkan keputusan optimal. Pimpinan pansus tentu bukanlah untuk menentukan segalanya tapi mereka hanyalah semacam moderator untuk menyusun agenda, aksi atau langkah – langkah bersama anggota pansus lain, yang prosesnya, seperti tergambar dari sidang – sidang mereka, dilakukan secara terbuka.
Sidang paripurna DPRD sudah menyepakati, sidang – sidang pansus harus dilakukan secara terbuka. Ini tentu merupakan perkembangan signifikan bagi demokrasi politik lokal dan merupakan peluang bagi publik untuk ikut terlibat berbagai persidangan itu, meskipun publik tidak memiliki hak suara, tetapi dapat mencatat apa saja perkembangan yang terjadi dari hari ke hari. Publik punya hak bicara di media dan jika DPRD memerlukan kesaksian para tokohnya.
Merawat Akal Sehat Wajar jika publik terperangah dengan kasus Kepegawaian. Dari sisi akal sehat, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasa terpukul atas kejadian ini mengingat adanya aspek penistaan atas keadilan. Proses pengambilan kebijakan bupati atas kepangkatan, jabatan, pengangkatan, dan pemindahan PNS memunculkan pro - kontra. Namun disisi lain bupati mempunyai hak prerogative selaku Pembina PNS di daerah ini, sehingga selaku Kepala Daerah mempunyai hak melekat yang tak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk anggota dewan yang membentuk pansus kepegawaian. Kasus kepegawaian hanya dapat diselesaikan melalui ranah hukum. Tidak semua hal harus dipansuskan. DPRD memang memiliki hak untuk membentuk Pansus guna menginvestigasi suatu kasus yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Namun, dalam konteks kasus kepegawaian, DPRD tidak perlu mengintervensi karena kasus kepegawaian tidak ada sangkut – pautnya dengan kepentingan masyarakat luas. Hanya putusan pengadilan tinggi yang mempunyai kekuatan hukum tetap akan menentukan apakah kebijakan bupati terkait kepangkatan, jabatan, pengangkatan, dan pemindahan telah menyalahi Undang – Undang Kepegawaian atau tidak ? Kini, proses politik berjalan lebih awal tanpa proses hukum. Antara politik dan hukum memang amat berkaitan, tetapi hasil akhir keputusan politik DPRD akan sangat ditunggu. Keputusan politik tentu akan memunculkan pro - kontra politik. Maka, manakala keputusan pansus dipandang tidak obyektif, dikhawatirkan gejolak politik akan terjadi. Namun, jika keputusan politik pansus sejalan dengan akal sehat dan penjelasannya dapat dipahami publik, gejolak politik dapat diredam. Yang publik inginkan adalah kejujuran dan obyektivitas. Jangan sampai dua hal itu tenggelam oleh arogansi dan subyektivitas kekuasaan. Memang, ranah politik biasanya susah dipahami publik, justru karena demikian banyaknya adegan politik yang dinilai kontradiktif. Pansus pun ditantang untuk (1) bekerja dengan alur yang tidak menenggelamkan obyektivitas; (2) mampu menyimpulkan hasil kerja secara obyektif, tentu dengan menomorsatukan keadilan, bukan menang - kalah politik.
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua (YPMKP) |
Opini
Senin, 17 Oktober 2011
*Oleh : Nelles Dogomo Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia... Selengkapnya...
Artikel
Kamis, 24 Maret 2011
Oleh : Topilus B.Tebai Integritas secara sederhana dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan.Berdasarkan ini, patutlah kita sebagai masyarakat mempertanyakan integritas para... Selengkapnya...
Berita Terpopuler






![]() | Hari ini | 1162 |
![]() | Kemarin | 984 |
![]() | Minggu ini | 14206 |
![]() | Minggu kemarin | 18681 |
![]() | Bulan ini | 42924 |
![]() | Bulan kemarin | 52732 |
![]() | Semua | 297853 |
IP Anda: 38.107.179.230
,
Sekarang: May 19, 2012








Comments
RSS feed for comments to this post