|
NABIRE - Sejak dibentuk pada bulan Maret 2011, hingga kini honor PPD/PPS Kabupaten Intan Jaya belum dibayarkan. Hal demikian dikatakan oleh Keman Dogan Bagubau dari Distrik Homeo, saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire, Rabu (15/2) kemarin.
“Apakah honor itu diperuntukkan untuk KPU Intan Jaya atau Korwil karena sejak dibentuknya PPD/PPS hingga kini honornya belum dibayar. Belum ada jawaban pasti dari pihak KPU Intan Jaya,” ungkapnya. Keman Bagubau menilai bahwa KPU Intan Jaya kurang berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPD/PPS yang telah dibentuk. Bahkan KPU Intan Jaya belum melakukan sosialisasi terhadap aturan dan mekanisme Pemilu Kada Kabupaten Intan Jaya. Hal itu menurutnya akan membingungkan PPD/PPS di 6 distrik di Kabupaten Intan Jaya yakni Disrik Homeo, Sugapa, Biandoga, Wandai, Itadipa dan Distrik Agisiga saat masyarakat meminta kejelasan akan aturan Pemilu Kada. “KPU Intan Jaya memberikan pembodohan terhadap PPD/PPS Kabupaten Intan karena belum pernah melakukan sosialisasi,” jelasnya. Keman Bagubau menilai dengan belum dibayarkannya honor PPD/PPS oleh KPU Intan Jaya menunjukkan kurangnya koordinasi antara pemerintah Intan Jaya dengan KPU. “Dana untuk honor yang diperuntukkan PPD/PPS itu berasal dari pemerintah Intan Jaya melalui KPU intan Jaya sehingga bila hingga kini belum dibayar saya menilai tidak ada koordinasi antara pemerintah Intan Jaya dengan KPU,” ujarnya. Dikatakan Keman, antara KPU dan PPD/PPS mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Bila KPU bekerja ditunjang oleh dana maka untuk menjalankan tugasnya PPD/PPS juga membutuhkan dana. “Bila hingga kini dana yang seharusnya sudah lama dibayarkan, bagaimana PPD/PPS bisa ekerja,” katanya. Dirinya meminta agar honor PPD/PPS segera dibayarkan. Lebih lajut dikatakan Keman, KPU merupakan lembaga independen sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus benar-benar independen atau netral, tidak masuk dalam ranah kepentingan calon kandidat tertentu. KPU Intan Jaya diharapkan berdiri dan berjalan di atas rel aturan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang ada. KPU Intan Jaya harus menjauhi keberpihakan kepada salah satu kepentingan uatamanya kepentingan yang aakn bertarung di pesta demokrasi Kabupaten Intan Jaya. “Kami dan masyarakat tentu menginginkan KPU bertugas di atas aturan dan mekanisme perundang-undangan. Kami tidak menginginkan KPU berpihak pada kepentingan tertentu sehingga akan menimbulkan konflik dalam perjalanannya menjadi wasit demokrasi. Kita tidak menginginkan terjadi permasalahan dikemudian hari menuju Kabupaten Intan Jaya yang devinitif. Kami ingin pesta demokrasi berjalan tanpa masalah apalagi konflik horizontal,” tuturnya. “Ingat, KPU adalah lembaga independen, KPU harus berlaku seadil-adilnya dan itu akan terwujud bila KPU Intan Jaya menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang ada. KPU tidak boleh melihat secara subjektif apalagi cenderung menjadi tim sukses salah satu calon kandidat tertentu,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Keman Bagubau meminta agar masyarakat tidak mengikuti arus politik yang berkembang, sebaiknya tetap beraktivitas seperti biasa. Dirinya mengharapkan agar semua komponen masyarakat tetap menjaga naa baik dan martabat Kabupaten Intan Jaya. Yang tidak kalah penting, menurut Keman bahwa Panwas Kabupaten Intan Jaya agar bekerja sesuai fungsi dan tugasnya dengan sebaik-baiknya agar Pemilu Kada kabupaten Intan Jaya dapat berjalan baik sesuai harapan bersama. (iing elsa)
|
Comments
Masyarakatpun harus menerima hasil yang akan di bertaukan bahwa sapa yang menang dengan lapang dada.
Saya tidak ingat sama terjadi seperi yang sdh terjadi di tolikara sampai menewaskan 9 orang.
Intan harus menjadi contoh buat kabupaten baru yang lainya.
RSS feed for comments to this post