|
NABIRE – Pemungutan suara ulang di Distrik Piyaiye, Kabupaten Dogiyai, akan segera dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyidangkan sengketa Pilkada Dogiyai, pada beberapa waktu lalu. Diberikan batas waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan, hasil pemungutan suara ulang dilaporkan kepada MK.
Saat menghubungi media ini beberapa hari lalu, Osea Petege, SE, Ketua KPU Dogiyai menyatakan pihaknya mengawali dengan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah itu, pihaknya akan segera kembali ke Dogiyai untuk mempersiapkan proses pemungutan suara ulang bagi 8 kampung yang ada di Distrik Piyaiye. Disinggung soal metode pemilihan dalam pemungutan suara ulang, kata Osea, MK sendiri menyebutkan harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye. Hal ini dilakukan untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat. Mensikapi hal itu, kata Osea, KPU Dogiyai sendiri sejak awal tidak alergi untuk melakukan pemilihan dengan cara-cara seperti itu, misalnya dengan cara noken. Namun demikian, tegasnya, proses secara administrasi juga harus dilakukan. Seperti misalnya, adanya rekapitulasi perolehan suara masing-masing kandidat mulai dari tingkat TPS, PPD hingga di tingkat KPU.
Warga Tuntut Pilkada Segera Dituntaskan
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Dogiyai, Alex Goo mengatakan, masyarakat Kabupaten Dogiyai telah merindukan adanya bupati dan wakil bupati devinitif. Sehingga masyarakat berharap agar Pilkada Dogiyai segera dituntaskan. “Melalui putusan MK, diberi tenggang waktu 90 hari untuk bisa menyelesaikan Pilkada Dogiyai. Kalu bisa KPU Dogiyai kerja marathon agar Pilkada ini bisa sesegera mungkin diselesaikan,” harapnya. Pesta demokrasi yang berkepanjangan ini, kata Alex, berdampak pula pada roda pembangunan di Kabupaten Dogiyai. Alex menilai, proses pembangunan tidak berjalan semestinya alias tersendat-sendat. Bahkan belakangan ini kantor bupati pun terlihat sepi tanpa aktivitas pelayanan masyarakat. “Kita berharap Pilkada cepat selesai agar pembangunan bisa berjalan normal. Jangan kita berlama-lama hanya bicara politik saja, sementara pembangunan terbengkelai,” tuturnya. Menyinggung soal sengketa Pilkada Dogiyai, kata Alex, yang menjadi persoalan hanya pada 1 distrik yakni di Distrik Piyaiye. Kalau bila perlu, pemungutan suara ulang untuk Distrik Piyaiye ini bisa diselesaikan dalam bulan ini juga. Dirinya mengharapkan agar KPU Dogiyai untuk segera membuat jadwal, jemput apa yang menjadi putusan MK. Pilkada Dogiyai sangat penting untuk segera diselesaikan, terlebih lagi dalam waktu dekat juga akan digelar Pilkada Gubernur. Diharapkan bupati dan wakil bupati Dogiyai bisa terpilih lebih dulu sebelum Pilkada Gubernur. “KPU Dogiyai harus kerja cepat, jangan sampai alasan logistik membuat proses ini terhambat. Kota suara Pilkada masih utuh karena yang lalu tidak ada pencoblosan di Distrik Piyaiye,” ujarnya.
Pemungutan Suara Ulang di Distrik Piyaiye Seperti diberitakan media ini sebelumnya, MK memerintahkan KPU Dogiyai melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye. Yakni di Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi. Pemungutan suara ulang di Distrik Piyaiye ini dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon, masing-masing pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis Degei-Esau Magay. Sedangkan metode pemilihan dalam pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye. Hal ini dilakukan untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat. Demikian putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 perselisihan Pilkada Dogiyai, yang diucapkan dalam persidangan MK, Jumat (17/2) bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan. Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Dogiyai, dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut. Selanjutnya, MK menetapkan melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lambat 90 hari setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (ros) |