| MK Putusan Sengketa Pilkada Dogiyai, Pemungutan Suara Ulang di Distrik Piyaiye |
|
| Jumat, 17 Februari 2012 21:12 |
|
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Dogiyai melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye. Yakni di Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi. Pemungutan suara ulang di Distrik Piyaiye ini dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon, masing-masing pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis Degei-Esau Magay.
Sedangkan metode pemilihan dalam pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye. Hal ini dilakukan untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat. Demikian putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 perselisihan Pilkada Dogiyai, yang diucapkan dalam persidangan MK, Jumat (17/2) bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan. Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslukada Dogiyai, dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut. Selanjutnya, MK menetapkan melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lambat 90 hari setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Selain membacakan putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 tersebut, secara berturut-turut Mahkamah juga membacakan putusan perselisihan Pilkada Dogiyai yang diajukan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (perkara Nomor 4/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Ausilius You-Timotius Mote (perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012). Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu. Tenggang waktu permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, adalah bahwa “permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 hari setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada di daerah yang bersangkutan.” Sedangkan amar putusan untuk perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Ausilius You-Timotius Mote tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan. (ros/ist) |
Opini
Senin, 17 Oktober 2011
*Oleh : Nelles Dogomo Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia... Selengkapnya...
Artikel
Kamis, 24 Maret 2011
Oleh : Topilus B.Tebai Integritas secara sederhana dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan.Berdasarkan ini, patutlah kita sebagai masyarakat mempertanyakan integritas para... Selengkapnya...
Berita Terpopuler






![]() | Hari ini | 1112 |
![]() | Kemarin | 984 |
![]() | Minggu ini | 14156 |
![]() | Minggu kemarin | 18681 |
![]() | Bulan ini | 42874 |
![]() | Bulan kemarin | 52732 |
![]() | Semua | 297803 |
IP Anda: 38.107.179.232
,
Sekarang: May 19, 2012







