Home - Kabar Dari Papua - Kota Jayapura - MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU Otsus Papua
MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU Otsus Papua PDF
Jumat, 17 Februari 2012 13:42
JAKARTA - Baru saja pengujian terhadap Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kembali diujikan oleh Pemohon yang berbeda, Rabu (18/1) lalu, kali ini perkara tersebut dibacakan ketetapannya oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/2). Mahkamah dalam ketetapannya mengabulkan penarikan kembali permohonan Para Pemohon.
MK dengan ketetapan tersebut mengabulkan permohonan yang diregistrasi dengan nomor 3/PUU-X/2012 untu ditarik kembali. Dengan ditarik kembali permohonan tersebut, Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian  Pasal 17 ayat (1) UU tersebut. ”Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan penetapan perkara yang dimohonkan oleh Ramses Wally, Yustus Kambu, Andi Ismail.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon dalam pokok permohonan meminta agar Mahkamah memutuskan Pasal 17 ayat (1) UU tentang Otsus Papua bertentangan dengan UUD 1945. Petitum Pemohon itu dimohonkan sepanjang pasal tersebut diartikan gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah dapat dipilih setelah dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi,  “(1)  Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.
Permohonan Pemohon didasari pencalonan kembali Bernabas Suebu sebagai Gubernur Papua. Padahal, menurut Pemohon, Bernabas sudah dua kali periode menjabat sebagai Gubernur Papua. Periode pertama saat menjabat sebagai Gubernur Irian Jaya (sekarang Papua) periode 1988-1993. Dan, periode kedua sudah menjadi Provinsi Papua pada periode 2006-2011.
Pemohon mengatakan pihak Bernabas mengartikan pasal tersebut sebagai dua kali periode kepemimpinan yang berturut-turut. Sedangkan yang terjadi sebenarnya Bernabas sudah menjabat selama dua periode meski tidak berturut-turut. ”Tafsir” lain, menurut Pemohon, pihak Bernabas mengaertikan pasal tersebut tidak berlaku ketika nama daerah sudah berubah, seperti Jayapura menjadi Papua.
Permohonan Pemohon kala itu disarankan oleh Panel Hakim Konstitusi untuk dicabut. Sebab, pasal serupa dengan substansi yang sama sudah pernah dimohonkan oleh Pihak Bernabas. Bahkan, Mahkamah sudah memutuskan perkara yang teregristasi nomor 41/PUU-IX/2011. ”Perkara 41/PUU-IX/2011 itu menguji hal yang sama. Yang mengajukan juga saat itu Pihak Bernabas. Saat itu MK juga sudah memutuskan menolak Permohonan Pemohon 41/PUU-IX/2011 yang meminta dua kali periode itu,” ungkap Alim pada persidangan sebelumnya, Rabu (18/1). (ist)
 

Add comment


Security code
Refresh

Banner

Opini

Pansus Kepegawaian Untuk Siapa ?
Senin, 17 Oktober 2011
*Oleh : Nelles Dogomo Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia... Selengkapnya...

Artikel

Integritas Seorang Pemimpin
Kamis, 24 Maret 2011
Oleh : Topilus B.Tebai Integritas secara sederhana dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan.Berdasarkan ini, patutlah kita sebagai masyarakat mempertanyakan integritas para... Selengkapnya...

Berita Terpopuler

2378
Penderitaan Pendidikan di Pedalaman Papua
Oleh: Elias Bidaugi Pigome SABTU (19/3/2011), seorang...
2097
2036
Satlantas Polres Nabire Gelar Lomba Pidato Tertib Lalin
NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire...
1884
PORPI Bukan Organisasi Politik, Porpi Adalah Ormas
NABIRE - Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia...
1853
Imunisasi dan Gizi, Pagar Selamatkan Generasi Papua
NABIRE - Ancaman kepunahan bagi generasi...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1013
mod_vvisit_counterKemarin984
mod_vvisit_counterMinggu ini14057
mod_vvisit_counterMinggu kemarin18681
mod_vvisit_counterBulan ini42775
mod_vvisit_counterBulan kemarin52732
mod_vvisit_counterSemua297704

We have: 12 guests online
IP Anda: 38.107.179.234
 , 
Sekarang: May 19, 2012
Copyright © 2010 PapuaposNabire
PapuaposNabire Jl. Cendrawasih Kota Lama - Nabire Tlp/Fax : 0968 21892