Home - Kabar Dari Nabire - Kediaman Karateker Dogiyai dan Ketua KPUD Dipalang
Kediaman Karateker Dogiyai dan Ketua KPUD Dipalang PDF
Jumat, 27 Januari 2012 02:44

*Thomas Tigi: Penetapan di Biak Illegal

NABIRE - Rumah kediaman Bupati Karateker Dogiyai yang terletak di KPR Siriwini dipalang massa pendukung Thomas Tigi dan Herman Auwe. Mereka paku pintu rumah dengan papan dan pintu pagar diborgol dengan rantai. Usai palang kediaman Bupati, massa pindah ke kediaman Ketua KPUD Dogiyai yang terletak di Wonorejo, tepatnya disebelah utara Kantor DPRD Kabupaten Nabire.
Alasan pemalangan tersebut, menurut Thomas Tigi di kediamannya (26/01), karena penetapan telah dilakukan secara illegal di Kabupaten Biak. Sementara Pilkada digelar di Moanemani Dogiyai.
“Itu penetapan di Biak illegal. Pemerintah Kabupaten Dogiyai bukan ada di Biak. Alasan pemindahan penetapan juga illegal karena tanggal 16 Januari di Dogiyai tidak terjadi bencana alam dan massa pendukung saya aman-aman saja menunggu penetapan,” ujar Thomas sembari mengatakan bila mau penetapan, harus mengundang calon kandidat, Tim Sukses, Muspida dan harus didepan publik.
Menurut Thomas, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 yang digunakan Osea Cs untuk penetapan di Biak juga sudah melanggar aturan. Karena tidak ada laporan pelanggaran dari Panwas Distrik dan Kepala Pemerintahan setempat. Rakyat disana melalui Panwas Distrik dan PPD sudah menyerahkan semua suara kepada pasangan Thomas, karena hasil rekapan terakhir, Thomas sebagai salah satu tokoh senior asal Mapia, masih punya peluang menjadi orang nomor 1 di kampung halamannya sendiri.
“Surat suara juga secara resmi kami sudah serahkan kepada KPUD disaksikan polisi setempat dan sudah diterima oleh KPUD sendiri pada tanggal 13 Januari.  Dan pada tanggal 14, esok harinya KPUD sendiri sudah membacakan rekapan suara terakhir di hadapan publik dan pasangan saya unggul dari pasangan lain,” ujar Tigi.
Terkait penundaan penetapan yang seharunya dilakukan pada tanggal 16 Januari 2012, kami sudah laporkan kepada Mahkamah Konstitusi. karena pada hari itu di Dogiyai aman-aman saja, tetapi KPUD mencari-cari alasan. Kubu Tigi Auwe juga tidak melakukan keributan sehingga pemindahan penetapan di Biak itu sama sekali tidak berasalan. Peraturan Nomor 16 2010 itu justru mengamanatkan agar bila ada persoalan, hari itu juga harus diselesaikan, bukan tunggu berminggu-minggu.
“Apabila ada sengketa Pilkada atau keberatan, silahkan diajukan kepada MK dan hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 pasal 28 point 4 dan KPUD Dogiyai dan Ferry Karet bukan Mahkamah Konsitusi untuk membatalkan suara dari Piyaiye.  Jadi tidak boleh melakukan pembohongan publik. Cara-cara demikiran hanya mengundang korban jiwa,” ujar Thomas sembari mengajak melakukan pendidikan politik yang baik kepada publik.
Soal apakah rakyat Piyaiye sudah coblos atau belum, kata Thomas, banyak distrik di Dogiyai yang tidak melakukan pencoblosan, tapi hanya main ikat kepada salah satu kandidat. Hal itu, kata Thomas, pihaknya tidak mengadu karena ketiga kandidat sudah teken surat pernyataan bersama. KPUD juga tidak punya hak dan peraturan KPUD Nomor 16 2010 tidak mengamanatkan kepada KPUD untuk melakukan rekap ulang, kecuali MK.

Saran dari Jayapura

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Papua, Rumah Magai, S.Ip di mengajak kepada Tim Sukses Degey-Magai untuk tidak boleh mengerut dana dari kandidat. Bila sudah mengetahui aturan, pakai aturan yang ada dalam Pemilukada. Jangan menipu kandidat dan terutama rakyat dengan melakukan pembohongan.
Pendapat lain, Ketua Partai PIS Kabupaten Dogiyai, Benny Kotouki lewat SMS mengatakan, penetapan yang dilakukan di Biak itu illegal. Ia menyebut, KPUD Dogiyai pasti menetapkan Bupati Biak. Kalau mau pleno di Biak, harus undang Muspida, Tim Sukses dan harus dihadapan publik Dogiyai. Jangan pleno tanpa alasan yang jelas.
Benny juga mengakui sistem pemilihan noken yang dilakukan masyarakat Piyaiye. Negara sudah mengakui sistem pemilihan noken di Papua, sehingga apa yang dilakukan di Piyaiye itu sah-sah saja. Tetapi apabila ada pihak yang keberatan, harus tempuh lewat jalur hukum yang berlaku di negara ini.
“Persoalan harus diajukan dari tingkat KPPS yang kemudian naikan gugatan ke Panwas Distrik dan seterusnya, terakhir di Mahkamah Konstitusilah yang bisa menerima atau menolak gugatan”, tulis Benny.
Benny juga menyayangkan tindakan elit yang mengorbankan kepentingan rakyat. Sudah empat tahun pemerintahan karateker di Dogiyai, tidak berhasil selenggarakan pesta demokrasi. Kalau begitu, Kabupaten Dogiyai ini didirikan untuk siapa, apakah untuk kepentingan kelompok tertentu atau untuk rakyat Kamuu dan Mapia. Yang jelas, ujarnya keputusan di Biak, bukan final, tetapi rakyat harus tunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua I Partai Demokrat, Yance Tagi lewat hendphone, beberapa waktu lalu meminta kepada KPUD untuk tidak membuat keputusan yang merugikan rakyat Dogiyai. KPUD Dogiyai hendaknya mengikuti jalur hukum yang berlaku di negara ini. (nd)

 

Comments  

 
0 #2 anak negri 2012-02-02 19:43
dogiyai hoka, kalo tdk tau persoalan jangan komen sembarangan. sebab justru pemerintah dogiyai yang dipimpin oleh gervasius dogomo yg mengakomodir dana penyelenggaraan ilegal di dogiyai. jd ini baru dipalang rumahnya, besok2 itu rumah bupati karateker dan pejabat pemegang kas akan berpindah rumah baru di balik jeruji besi karena keuangan negara membiayai kegiatan ilegal.
Quote
 
 
0 #1 Dogiyai hoka 2012-02-01 10:04
Lucu skali dengan aksi pemalangan ini. Ada hubungan apa dengan karetaker bupati Dogiyai? Apakah penjabat bupati Dogiyai sebagai penyelenggara Pemilukada Dogiyai????
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Banner
Banner

Opini

Pansus Kepegawaian Untuk Siapa ?
Senin, 17 Oktober 2011
*Oleh : Nelles Dogomo Pada tanggal 20 September 2011 melalui sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengesahkan setidaknya tiga surat keputusan tentang Panitia... Selengkapnya...

Artikel

Integritas Seorang Pemimpin
Kamis, 24 Maret 2011
Oleh : Topilus B.Tebai Integritas secara sederhana dapat diartikan sebagai kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan.Berdasarkan ini, patutlah kita sebagai masyarakat mempertanyakan integritas para... Selengkapnya...

Berita Terpopuler

1831
Penderitaan Pendidikan di Pedalaman Papua
Oleh: Elias Bidaugi Pigome SABTU (19/3/2011), seorang...
1334
Satlantas Polres Nabire Gelar Lomba Pidato Tertib Lalin
NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire...
1329
1207
PORPI Bukan Organisasi Politik, Porpi Adalah Ormas
NABIRE - Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia...
1182
Imunisasi dan Gizi, Pagar Selamatkan Generasi Papua
NABIRE - Ancaman kepunahan bagi generasi...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini363
mod_vvisit_counterKemarin587
mod_vvisit_counterMinggu ini2628
mod_vvisit_counterMinggu kemarin4905
mod_vvisit_counterBulan ini17728
mod_vvisit_counterBulan kemarin24958
mod_vvisit_counterSemua158970

We have: 13 guests online
IP Anda: 38.107.179.234
 , 
Sekarang: Feb 23, 2012
Copyright © 2010 PapuaposNabire
PapuaposNabire Jl. Cendrawasih Kota Lama - Nabire Tlp/Fax : 0968 21892