
Bawaslu Putuskan Sejumlah TPS Lakukan PSU

NABIRE – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nabire akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini seperti tertuang dalam surat Bawaslu Nabire nomor 264/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020, perihal hasil penelitian dan pemeriksaan pemungutan suara pada beberapa TPS di Distrik Nabire (rekomendasi pemungutan suara ulang) yang dialamatkan kepada Ketua KPU Nabire.
Informasi dari sumber di dalam lingkungan KPU Nabire, PSU rencana akan digelar pada Senin (14/12) mendatang.
Di dalam surat Bawaslu Nabire disebutkan, pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 saat proses pemungutan suara di beberapa TPS terjadi sejumlah kejadian.
Diantaranya, pertama, terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS (mobilisasi massa).
Hal ini terjadi di TPS 15 Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire.
Kejadian kedua, anggota KPPS yang bertugas di TPS tidak lengkap.
Hal ini terjadi di TPS 29 Kelurahan Siriwini Distrik Nabire.
Kejadian ketiga, KPPS menghentikan proses pemungutan suara setelah mengetahui adanya indikasi Surat C Pemberitahuan yang palsu.
Hal ini terjadi di TPS 6 Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire.
Kejadian keempat, pencoblosan surat suara sisa oleh Ketua KPPS di TPS 10 Kelurahan Siriwini Distrik Nabire.
Kejadian kelima, adanya pergeseran logistik sebelum pemungutan suara selesai dilaksanakan.
Hal ini terjadi di TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire.
Kejadian keenam, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama, yakni terjadi di TPS 2 Kampung Sima Distrik Yaur.
Kejadian tersebut dibuktikan dengan saksi dan alat bukti.
Saksi diantaranya Markus Madai, SE, Adriana Sahempa, S.PAK, Yulianus Nokuwo, S.Sos.
Sementara alat bukti berupa catatan kejadian khusus oleh pengawas dan bukti foto/vidio.
Atas terhadap hal kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan pleno dan memutuskan agar pada TPS TPS yang disebutkan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 112 UU nomor 10 tahun 2016.
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mangakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
d. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kai, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, dan/atau
e. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (ros)
"Rasisme Dalam Kajian Psikoanalisis Freud"
WILLPOWER PERJUANGAN DALAM PENDIDIKAN, PERSEPSI PEMUDA RANTAU ASAL ASSOYELIPELE, WALESI, WAMENA
JADWAL MUSYAWARAH SENGKETA PILKADA NABIRE 2020
SIDANG PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA NABIRE TAHUN 2020
Akan digelar sidang penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 :
Tempat : Kantor Bawaslu Nabire, Jl. PDAM Nabire
Pukul : 11.00 s/d Selesai, 14.00 s/d selesai
Agenda : Jawaban Termohon (KPU Nabire)
Tanah milik KODIM dan POLRES
Ada Pace dua dong pasang Patok di dorang pu lahan. Pace yang satu de tulis : “Tanah ini milik KODIM”. Pace yang satu lagi tulis : "Tanah ini milik POLRES"
Satu kali begini, Komandan Kodim dan Kapolres yang baru menjabat pi lihat lahan itu dan truss merasa bertanggung jawab. Jadi masing-masing kerahkan dong pu anggota bersihkan lahan. Pas lahan su bersih dan rapi, Pace yang pu tanah datang ucap terima kasih.
“Adoo Bapa Komandan hormat… terima kasih su kasi bersih tong dua pu lahan… perkenalkan sa pu nama KOrneles DIMara.. disini dong biasa panggil sa KODIM. Sa yang pu lahan ini. Yang di sebelah tuu sa pu teman punya dia pu nama POLy RESubun biasa dong panggil dia POLRES
Populer
Info Loker
Hotline : 0853 2222 9596
Email : papuaposnabire@gmail.com
Berlangganan